You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pusat Perbelanjaan Patuhi Penerapan PSBB Diapresiasi
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pusat Perbelanjaan Patuhi Penerapan PSBB Diapresiasi

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat mengapresiasi pusat perbelanjaan Mal Puri Indah, Kembangan, yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan menutup sejumlah usaha di luar sektor kesehatan, keuangan perbankan, pangan, makanan dan minuman.

Kami sangat apresiasi,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, Mal Puri Indah telah menerapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Pusat perbelanjaan itu, hanya membuka gerai usaha sektor makanan dan minuman, apotek, dan keuangan perbankan. Sebelum masuk, pengunjung pun diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Kemudian usaha sektor pangan, makanan dan minuman tidak menyediakan makan di tempat, melainkan dibawa pulang. Antrian yang ingin membeli juga dilakukan jaga jarak.

Disnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB

"Kami sangat apresiasi Mal Puri Indah yang benar-benar patuh melaksanakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta," ujar Ya'la, Selasa (14/4).

Sementara itu, Komandan Pleton Keamanan Mal Puri Indah, Ibrahim menuturkan, aturan tersebut sudah diterapkan sejak Jumat lalu seiring ditetapkannya PSBB di Ibukota.

"Jika tidak menggunakan masker, kami tidak diperbolehkan masuk," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3259 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2883 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1630 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1451 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1254 personFolmer